Struktur Organisasi
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Badan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud.
Sekretariat mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja sekretariat;
- pengoordinasian penyusunan program/perencanaan, monitoring,evaluasi dan pelaporan Badan;
- pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Badan;
- penyusunan kebijakan penataan organisasi Badan;
- pengelolaan keuangan Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah
Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah
Bidang Perencanaan dan Pengembangan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah;
- perumusan,pelaksanaan dan pengordinasian kebijakan perencanaan,pengembangan dan pengelolaan sistem
informasi pendapatan daerah; - analisis potendi Pajak Daerah;
- penyusunan target penerimaan Pendapatan Daerah;
- perencanaan pengelolaan Pajak Daerah;
- penyusunan produk hukum Pajak Daerah;
- analisis kebijakan dan pengembangan Pajak Daerah;
- penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan Pajak Daerah;
- pengelolaan sistem informasi Pajak Daerah yang berbasis teknologi informasi;
- penyusunan perjanjian kerjasama di bidang Pajak Daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Perencanaan
dan Pengembangan Pendapatan Daerah; - pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pendapatan Daerah; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pendataan dan Penilaian
Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan pendataan dan pendaftaran, penilaian dan pengolahan data Pajak Daerah.
Bidang Pendataan dan Penilaian mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Pendataan dan Penilaian;
- perumusan, pelaksanaan dan pendaftaran objek Pajak Daerah, penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; - pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data Pajak Daerah;
- pendaftaran objek pajak dan Wajib Pajak;
- penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan ; - pemutakhiran data Pajak Daerah;
- intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Daerah;
- pemeliharaan Data Pajak Daerah;
- pengadministrasian dokumen pelayanan dan pendaftaran wajib pajak;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Pendataan dan Penilaian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pendataan dan Penilaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Pelayanan dan Penetapan
Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan Wajib Pajak Daerah
Bidang Pelayanan dan Penetapan mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan dan Penetapan;
- perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan penyelenggaraan pelayanan, verifikasi dan penetapan pajak daerah;
- pelayanan dan konsultasi Pajak Daerah;
- penelitian dan verifikasi data pelaporan Pajak Daerah;
- penetapan Wajib Pajak Daerah;
- penetapan Pajak Daerah;
- pengoordinasian pendistribusian ketetapan Pajak Daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Pelayanan dan Penetapan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Pelayanan dan Penetapan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah
Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan penagihan, keberatan dan pengawasan pendapatan Daerah.
Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan penyusunan program kerja Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah;
- perumusan, pelaksanaan dan pengoordinasian kebijakan teknis penagihan, penyelesaian keberatan Pajak Daerah ;
- penagihan Pajak Daerah;
- pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan Pajak Daerah;
- penyelesaian keberatan, pembetulan, pengurangan, pembatalan, penghapusan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan dan pembebasan;
- pembinaan dan pengawasan pengelolaan retribusi daerah;
- evaluasi administrasi pelayanan Retribusi Daerah;
- pengolahan data Bagian Desa dari penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- penyiapan bahan penilaian reformasi birokrasi Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Penagihan, Keberatan dan Pengawasan Pendapatan Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Unit Pelaksana Teknis
Berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pajak Daerah Kelas A pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah. UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pengelolaan pajak daerah.
Unit Pelaksana Teknis Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
- penyusunan dan penyampaian data potensi dan objek pajak daerah;
- penghitungan target pajak daerah di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pemutakhiran data objek dan subjek pajak;
- pengadministrasian penerimaan pajak dan piutang pajak;
- pelaksanaan dan pengadministrasian pendistribusian dokumen pajak;
- pelaksanaan penagihan pajak daerah;
- pelaksanaan pelayanan pajak daerah;
- penyampaian berkas permohonan wajib pajak yang dinyatakan lengkap
kepada Kepala Badan; - pelaksanaan verifikasi lapangan;
- pelaksanaan koordinasi pengelolaan pajak;
- pelaksanaan identifikasi piutang pajak daerah dengan pengecekan
lapangan; - pelaksanaan pendataan teknis penilaian individu;
- menerbitkan surat himbauan, teguran 1 (satu) dan teguran 2 (dua);
- pelaksanaan pendataan, penerbitan surat pengantar untuk penerbitan
SKPD atau surat pemberitahuan objek pajak, dan pelaksanaan
rekonsiliasi data perijinan reklame jenis spanduk, umbul-umbul dan
reklame dalam ruang; - pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dengan Perangkat Daerah
yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja; dan - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai
bidang tugasnya.
BERITA TERKINI
ANUGERAH PAJAK DAERAH TAHUN 2024 KEMBALI DIGELAR
Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menggelar Anugerah Pajak Daerah tahun 2024. Acara ini ditujukan sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang …Selanjutnya»
- Relaksasi Pajak Daerah 2024 – Penghapusan DendaMonday,3 June 2024Siapa nih yang Selanjutnya»
- PERUBAHAN TARIF PAJAK DAERAH 2024Thursday,4 January 2024Perubahan Tarif Selanjutnya»
- PENUTUPAN PEMBERKASAN PBB P2Thursday,2 November 2023Bagi yang ingin Selanjutnya»